SK PANITIA
PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA PENTAKOSTA DI TANAH PAPUA KLASIS MAYBRAT JEMAAT SINAI
KAMPUNG ASMURUF "U"
DI FATEGOMI
RAYA DISTRIK AITINYO UTARA KABUPATEN MAYBRAT
Alamat: Jalan Raya
Ayamaru-Kumurkek
SURAT
KEPUTUSAN
NOMOR : 01/PP/GG/JS/AS.U/FG/23-SEPT/2014
TANGGAL : 23 SEPTEMBER 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA PENTAKOSTA DI TANAH
PAPUA JEMAAT SINAI ASMURUF "U” DI FATEGOMI RAYA
DISTRIK AITINYO UTARA KABUPATEN
MAYBRAT
MENIMBANG : Bahwa UUD
1945 Pasal 29 Ayat 2 Menyatakan;
1. Bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap Penduduk
untuk memeluk
Agama Masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan
kepercayaan itu .
2. Mengingat
anggaran dasar dan rumah tangga GPDP bersaksi, bersekutu serta beribadah terhadap Tuhan yang Maha Esa
3. Jemaat Sinai berkomitmen untuk menghimpun
Orang-orang yang percaya yang takut akan Tuhan serta beribadah dalam Roh dan
kebenaran.
MENGINGAT :
1. Bahwa perlu
ada pembangunan Gedung Gereja untuk menghimpunkan Orang-orang percaya untuk berkumpul,
bersaksi, bersekutu, serta beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sebagai tempat
untuk membina wadah-wadah dalam jemaat yang ada di dalam Jemaat Sinai.
MEMPERHATIKAN :
1. Bahwa perlu
adanya pembentukan Panitia Pembangunan GPDP Jemaat Sinai sepeti yang terlampir pada keputusan ini.
2. Pada
tanggal 23 september 2014 telah terbentuk panitia pembangunan gedung Gereja
Jemaat Sinai seperti yang terlampir.
M E M U
T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama : Menetapkan
Nama-nama Panitia Pembangunan GPDP Jemaat Sinai seperti yang terlampir
Kedua : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Fategomi
Pada tanggal : 23 September 2014
|
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth: ketua kelasis Maybrat di Kartapura
2. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar